OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI V · Mei 2026 Ketika TP3D Ada, Sekda dan Kepala OPD Jadi Apa? Membedah Tumpang Tindih Kewenangan ...
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI V · Mei 2026
Ketika TP3D Ada, Sekda dan Kepala OPD Jadi Apa?
Membedah Tumpang Tindih Kewenangan di Kabupaten Pasuruan
Ketika Fungsi Koordinasi, Penyelarasan, dan Pemantauan OPD Sudah Ada di Tangan Sekda — Untuk Apa TP3D Melakukan Hal yang Sama?
Di Kabupaten Pasuruan, ada seorang pejabat yang tugasnya — berdasarkan undang-undang — adalah mengkoordinasikan seluruh OPD, menyelaraskan program pembangunan, memantau pelaksanaan kebijakan Bupati, dan memastikan roda pemerintahan berjalan selaras. Jabatan itu sudah ada sejak lama. Gajinya dibayar dari APBD. Ia bertanggung jawab kepada Bupati dan DPRD.
Jabatan itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda).
Lalu pada 28 Februari 2025, lahirlah TP3D — dengan tugas: memberikan saran kebijakan, mengidentifikasi masalah, mendampingi penyelarasan perencanaan dan penganggaran OPD, serta memantau pelaksanaan program Bupati. Dibiayai APBD. Bertanggung jawab kepada Bupati.
Baca kedua deskripsi itu sekali lagi. Apakah Anda melihat perbedaannya? FORMAT Pasuruan pun sulit menemukannya.
Sekda sudah ada. Fungsinya mengkoordinasikan OPD, menyelaraskan program, memantau pelaksanaan. TP3D baru dibentuk. Fungsinya: mengkoordinasikan OPD, menyelaraskan program, memantau pelaksanaan. Dua lembaga. Satu fungsi. Dua aliran anggaran dari APBD yang sama.
01 · APA KATA REGULASI TENTANG SEKDA
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah memiliki tugas dan fungsi yang sangat jelas. Mari kita bandingkan langsung dengan fungsi TP3D dalam Perbup No. 10/2025:
Sekda: mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah. TP3D: mendampingi penyelarasan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program OPD (Pasal 6c). → Sama.
Sekda: memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah. TP3D: melaksanakan pemantauan pelaksanaan program kegiatan OPD dan BUMD (Pasal 6d). → Sama.
Sekda: mengoordinasikan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah. TP3D: memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan kebijakan strategis daerah (Pasal 6a). → Sama.
Sekda: memfasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. TP3D: mengidentifikasi masalah dan memberikan rekomendasi pemecahan masalah kepada Bupati (Pasal 6b). → Sama.
Empat fungsi utama TP3D. Empat-empatnya sudah ada dalam fungsi Sekda. Ini bukan kebetulan — ini duplikasi yang dibiayai APBD.
02 · APA KATA REGULASI TENTANG KEPALA OPD
Setiap Kepala OPD di Kabupaten Pasuruan — Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat — memiliki tupoksi yang jelas berdasarkan Perda SOTK. Mereka adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan program di bidangnya masing-masing.
Namun Perbup 10/2025 Pasal 7 memberi TP3D kewenangan: mengundang rapat OPD, BUMD, dan Pemerintah Desa; meminta data dari seluruh OPD; serta menghadiri rapat pimpinan yang dipimpin Bupati. Artinya TP3D bisa hadir di rapat yang seharusnya menjadi ruang pengambilan keputusan eksekutif — tanpa berada dalam rantai komando yang resmi.
Dari lapangan, sudah terekam bahwa OPD seperti Disperindag memperlakukan TP3D seolah memiliki wewenang disposisi atas urusan yang sebenarnya adalah tupoksi OPD itu sendiri (Kasus Plaza Bangil, 21 Mei 2025). Ini bukan anomali kecil — ini gejala sistemik dari desain kelembagaan yang membingungkan OPD itu sendiri.
Ketika Kepala OPD harus bertanya-tanya apakah keputusannya perlu 'restu' dari TP3D — maka yang rusak bukan hanya birokrasinya. Yang rusak adalah kepercayaan diri ASN dalam menjalankan tupoksinya sendiri. Dan birokrasi yang ragu-ragu adalah birokrasi yang lambat, tidak efektif, dan tidak melayani rakyat.
03 · AKTIVIS SUDAH MEMPERTANYAKAN INI KE KEJAKSAAN
FORMAT Pasuruan bukan satu-satunya yang melihat masalah ini. Pada 23 Juni 2025, aktivis Forum Transparan (FORTRANS) Kabupaten Pasuruan secara langsung mempertanyakan kewenangan TP3D kepada Kajari. "Pengelolaan anggaran semestinya dimusyawarahkan antara Banggar dan Timgar — bukan melalui TP3D. Ini sudah tidak sesuai aturan."
Kajari saat itu pun tidak bisa langsung menjawab — ia menyatakan akan mempelajari tupoksi TP3D terlebih dahulu sebelum bertindak. Jika Kejaksaan saja perlu waktu untuk memahami di mana batas kewenangan TP3D — bagaimana OPD di lapangan bisa bekerja dengan tenang dan kepastian hukum?
04 · PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB BUPATI
FORMAT Pasuruan meminta Bupati Pasuruan menjelaskan secara terbuka:
Apa pembeda konkret antara fungsi Sekda dan fungsi TP3D — dalam praktik, bukan sekadar nama?
Ketika TP3D dan Sekda sama-sama bisa memantau OPD dan memberikan rekomendasi kepada Bupati — siapa yang berwenang jika keduanya berbeda pendapat?
Apakah Kepala OPD wajib mengikuti arahan TP3D? Jika ya, apa dasar hukumnya? Jika tidak, mengapa OPD sudah memperlakukan TP3D seperti memiliki wewenang disposisi?
Berapa total biaya yang sudah dikeluarkan APBD untuk TP3D sejak Februari 2025 — honorarium, sekretariat di Baperida, operasional — dibandingkan dengan output yang dapat diverifikasi publik?
Sekda dipilih melalui mekanisme merit, bertanggung jawab kepada DPRD, dan bisa dievaluasi publik. TP3D ditunjuk langsung oleh Bupati, hanya bertanggung jawab kepada Bupati, dan tidak bisa dievaluasi oleh siapa pun kecuali Bupati sendiri. Jika fungsinya sama — mengapa yang satu harus menanggung beban akuntabilitas penuh, sementara yang lain bisa bekerja tanpa pengawasan publik?
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Mei 2026 | — Bersambung ke Seri VI —

