FORMAT Pasuruan Warning Pejabat, Terima Parsel Lebaran Bisa Masuk Kategori Gratifikasi

PASURUAN - Menjelang Lebaran, pekerjaan kurir-kurir pengantar paket bertambah padat. Mereka kini sibuk mengantar-menjemput paket parsel atau...


PASURUAN - Menjelang Lebaran, pekerjaan kurir-kurir pengantar paket bertambah padat. Mereka kini sibuk mengantar-menjemput paket parsel atau bingkisan masyarakat. Lalu, bagaimana dengan pejabat negara, apakah masih boleh menerima atau memberi bingkisan lebaran?

Senen, 16 Maret 2026, sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pasuruan diduga menerima paket parcel, bingkisan tersebut dikirim oleh PT. Nestle Indonesia - Unit Kejayan melalui jasa perusahaan cargo, beberapa nama penjabat OPD seperti Satpol PP dan Damkar tertulis nama, jabatan dan satuan kerjanya.

Pemberian atau penerimaan bingkisan atau parsel pada dasarnya bersifat netral. Namun, penerimaannya oleh pejabat negara, termasuk aparatur negeri sipil (ASN), bisa berujung problematik apabila pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diemban. Sebab, penerimaan bingkisan itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, mengatakan “ Penerimaan parsel, bingkisan, atau hampers dari pihak swasta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang. Hal ini dianggap sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. “ ujarnya

Ditambahkan pula, pejabat wajib menolak pemberian parsel tersebut, baik yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan instansinya , merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga secara tegas melarang PNS menerima pemberian dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan.

Ada kewajiban melapor, Jika dalam kondisi tertentu parsel tidak dapat ditolak (misalnya dikirim ke rumah tanpa diketahui pengirimnya), pejabat wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing paling lambat 30 hari kerja setelah diterima “ Ujarnya

Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Daerah Kab. Pasuruan Yudha S. mengatakan, " sudah jelas dilarang sesuai dengan surat edaran Bupati No: 100.3.42/377/050/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kalau hal tersebut terjadi seharusnya segera dilaporkan ke Unit gratifikasi Inspektorat " ujarnya. (Tim/Red)

Nama

Advetorial,1,Peristiwa,1,Sosial,1,
ltr
item
SUARA INTEGRITAS: FORMAT Pasuruan Warning Pejabat, Terima Parsel Lebaran Bisa Masuk Kategori Gratifikasi
FORMAT Pasuruan Warning Pejabat, Terima Parsel Lebaran Bisa Masuk Kategori Gratifikasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUZhE6nB3LeDF9mLcvigo3hEL68TUFaKkyzEgdc1Ta0awusuvdxlTa1DjxwMJ4HFe_UDyY6pYA4v2PAcRhgvEiilzsyg6_jdytTLB-RniaxZ3vVC4h0Nv_YHrW866NdXg5WAOpdtmf8E9vL7httbQyROMntrmg5WdbPJuX7lBAr1YN2arqpaWPVU7B4jam/s16000/IMG_20260316_170217.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUZhE6nB3LeDF9mLcvigo3hEL68TUFaKkyzEgdc1Ta0awusuvdxlTa1DjxwMJ4HFe_UDyY6pYA4v2PAcRhgvEiilzsyg6_jdytTLB-RniaxZ3vVC4h0Nv_YHrW866NdXg5WAOpdtmf8E9vL7httbQyROMntrmg5WdbPJuX7lBAr1YN2arqpaWPVU7B4jam/s72-c/IMG_20260316_170217.jpg
SUARA INTEGRITAS
https://www.suaraintegritas.co.id/2026/03/format-pasuruan-warning-pejabat-terima.html
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/2026/03/format-pasuruan-warning-pejabat-terima.html
true
4482713666280078332
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content