OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI VI · Mei 2026 Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan ...
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI VI · Mei 2026
Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah Imbau Kepala Daerah Tidak Angkat Tenaga Ahli pada 5 Februari 2025. Delapan Hari Kemudian Bupati Pasuruan Teken Perbup yang Mensyaratkan Anggota 'Ahli/Profesional Non-ASN'. Apa Bedanya?
FORMAT Pasuruan tidak akan menuduh. FORMAT Pasuruan hanya akan meletakkan fakta-fakta di hadapan Anda — dan membiarkan Anda menarik kesimpulan sendiri.
Fakta pertama: Pada 5 Februari 2025, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah dalam rapat evaluasi bersama Komisi II DPR RI secara terbuka menyatakan: "Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat." Ia secara khusus menyebut: "Jangan mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi." Imbauan ini berlaku bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025.
Kompas.com, 12 Februari 2025 — Rapat Komisi II DPR RI
Fakta kedua: Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo dilantik 20 Februari 2025. Delapan hari kemudian — pada 28 Februari 2025 — ia menandatangani Perbup No. 10/2025 yang membentuk TP3D. Dikukuhkan Maret 2025.
Fakta ketiga: Perbup No. 10/2025 Pasal 9 mensyaratkan anggota TP3D harus "ahli/profesional di bidangnya, independen, dan tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri" — dibiayai APBD (Pasal 15). Persis substansi yang dimaksud dalam imbauan Kepala BKN.
Pemkab Pasuruan bisa berargumen: imbauan Kepala BKN bukan peraturan tertulis yang mengikat secara hukum formal. Benar. FORMAT Pasuruan tidak menyangkal itu. Yang FORMAT Pasuruan pertanyakan adalah sesuatu yang lebih mendasar: ketika pemimpin tertinggi lembaga kepegawaian nasional secara terbuka mengimbau kepala daerah tidak membentuk lembaga seperti ini — dan delapan hari kemudian Bupati membentuknya — apakah semangat efisiensi yang sedang dibangun nasional itu dianggap tidak berlaku di Kabupaten Pasuruan?
Larangan BKN: jangan angkat staf khusus atau tenaga ahli. Solusi Perbup: buat lembaga baru, syaratkan anggotanya 'ahli/profesional non-ASN', tapi namanya bukan tenaga ahli — namanya 'Pengarah'. Pertanyaannya: apakah mengganti nama sudah cukup untuk menghindari larangan?
01 · SUBSTANSI vs NAMA: MANA YANG HUKUM PERIKSA?
Pemkab Pasuruan kemungkinan akan berargumen: TP3D bukan tim ahli. Namanya berbeda. Perbupnya pun tidak menyebut kata 'tenaga ahli' atau 'staf khusus' di pasal mana pun.
Tapi dalam ilmu hukum administrasi, ada prinsip yang sudah dikenal luas: substansi lebih penting dari nama. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 17 menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang mencakup tindakan yang secara formal memenuhi aturan tetapi secara substansi bertentangan dengan tujuan regulasi.
Pertanyaannya: apakah substansi TP3D berbeda dari tenaga ahli yang dilarang? Mari kita periksa bersama. Tenaga ahli yang dilarang BKN: profesional non-ASN, memberikan saran kepada kepala daerah, dibiayai APBD. TP3D: profesional non-ASN (Pasal 9), memberikan saran kepada Bupati (Pasal 6), dibiayai APBD (Pasal 15). Anda yang menilai.
02 · BLITAR SUDAH MEMBUKTIKAN: NAMA TIDAK MELINDUNGI
Kabupaten Pasuruan bukan daerah pertama yang membentuk lembaga seperti ini. Di Kabupaten Blitar, lembaga serupa bernama TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) — juga bukan 'tenaga ahli', juga punya nama yang berbeda, juga dibentuk lewat regulasi daerah.
Hasilnya: anggota TP2ID berinisial AMZ dan MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Dakwaan: menggunakan pengaruh untuk mengkondisikan proyek di Dinas PUPR — urusan yang seharusnya menjadi ranah birokrasi teknis, bukan 'tim pengarah'. Kerugian negara: Rp 5,1 miliar. MM — yang juga kakak mantan Bupati — divonis 56 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, KabarBaik.co, JatimTimes — Desember 2025
Di Blitar, nama lembaganya berbeda dari 'tenaga ahli'. Tapi ketika anggotanya mulai menggunakan pengaruh untuk mengkondisikan proyek — pengadilan tidak peduli dengan namanya. Yang diperiksa adalah perbuatannya.
Pelajaran dari Blitar: bukan nama lembaga yang menentukan apakah seseorang bersalah. Yang menentukan adalah apa yang mereka lakukan dengan pengaruh yang mereka miliki. Dan TP3D — berdasarkan fakta-fakta yang sudah FORMAT Pasuruan dokumentasikan dalam Seri I hingga V — memiliki pengaruh yang sangat besar.
03 · SATU PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB BUPATI
FORMAT Pasuruan tidak meminta banyak. Hanya satu pertanyaan:
Ketika Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah secara terbuka mengimbau kepala daerah tidak mengangkat staf khusus dan tenaga ahli pada 5 Februari 2025 — dan delapan hari kemudian Bupati Pasuruan menerbitkan Perbup yang membentuk lembaga beranggotakan profesional non-ASN yang dibiayai APBD untuk memberi saran kepada Bupati — apakah Bupati sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan BKN sebelum menandatangani Perbup tersebut? Dan jika sudah, di mana hasil konsultasi itu?
Jika konsultasi itu ada — publikasikan. Itu akan menjawab semua pertanyaan sekaligus. Jika tidak ada — maka publik berhak mempertanyakan apakah TP3D dibentuk dengan pertimbangan hukum yang matang, atau dalam kecepatan yang mengorbankan kehati-hatian.
Hukum tidak memeriksa nama. Hukum memeriksa substansi. Blitar sudah membuktikannya dengan vonis 56 bulan. Kabupaten Pasuruan belum sampai di sana — dan FORMAT Pasuruan berharap tidak perlu sampai ke sana. Tapi jika Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan dalam enam seri ini, maka bukan FORMAT Pasuruan yang akan menjadi masalah bagi mereka. Melainkan pertanyaan-pertanyaan yang dibiarkan menggantung.
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Mei 2026

