CSR ATAU SETORAN ?, Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 1 · MEI 2026 CSR ATAU SETORAN ?, Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025 FORMAT Pasuru...


OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 1 · MEI 2026

CSR ATAU SETORAN ?, Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

FORMAT Pasuruan

Ada hampir 2.000 perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Sampoerna, Danone Aqua, Mayora, Indolakto, Cheil Jedang dan puluhan pabrik raksasa lainnya.

Hukum memang mewajibkan mereka menjalankan CSR. Tapi CSR itu uang perusahaan, bukan uang pemerintah. Uang itu seharusnya mengalir langsung ke masyarakat yang menderita akibat operasi mereka: warga yang terkena polusi, jalan desa yang hancur oleh truk kontainer, sungai yang mati, anak-anak yang terdampak.

Hubungannya harusnya lurus:

pabrik -- warga sekitar pabrik.

Hotel -- masyarakat sekitar kawasan.

Perusahaan air -- wilayah tangkapan air. 

Langsung -- Tanpa perantara.


Mengapa harus ada perantara? Mengapa harus melalui Tim yang ditunjuk Bupati?


Lalu muncul Perda No. 2 Tahun 2025. Katanya untuk menertibkan CSR. Lahirlah jembatan baru di antara perusahaan dan masyarakat.

Perda ini membentuk Tim Fasilitasi. Ditunjuk langsung oleh Bupati. Tim inilah yang kini mengendalikan semua CSR dari semua perusahaan.

Bupati Rusdi Sutejo dalam acara sosialisasi Perda TJSL di Prigen, 12 Desember 2025 menyampaikan besaran CSR adalah 10-15 persen dari laba bersih. Kutipannya terekam media Sinergimediapasuruan.id sebagai berikut: "Aturannya jelas, besaran CSR adalah 10-15 persen." Bahkan judulnya sudah jelas: Pemkab Pasuruan 'Paksa' Korporasi. Bukan ajak. Bukan minta. Paksa.

Tidak ada satu pun undang-undang nasional yang memberi kewenangan Bupati menetapkan besaran CSR. Tapi Bupati sudah bilang sendiri. Di depan publik. Terekam media.

Bayangkan: Jika satu perusahaan saja menyetor Rp250 juta, maka 2.000 perusahaan bisa menghasilkan Rp500 miliar per tahun. Uang sebanyak itu dikendalikan oleh satu Tim Fasilitasi yang ditunjuk langsung oleh Bupati. Tanpa transparansi. Tanpa laporan terbuka. Tanpa audit BPK. Tanpa pengawasan DPRD.


Ke mana uang ratusan miliar itu akan mengalir? Siapa yang akan mengawasi Tim bentukan Bupati? Apakah ini CSR atau setoran wajib?


Perda ini berisiko mengubah TJSL dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat menjadi setoran wajib yang dikendalikan segelintir orang melalui Tim Fasilitasi bentukan Bupati. Dengan tidak adanya transparansi dan pengawasan independen, pengaturan ini sangat rawan disalahgunakan.

Penguasaan dana ratusan miliar rupiah tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yang menanggung risiko hukum bukan perancang Perdanya. Yang menanggung risiko adalah Bupati Pasuruan -- karena nama beliaulah yang tertera di halaman terakhir Perda ini.


Catat baik-baik. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau dana itu lenyap?


-- Bersambung pada Seri 2 --



Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025; UU No. 40/2007 jo. UU No. 6/2023; PP No. 47/2012; UU No. 17/2003 Keuangan Negara; UU No. 20/2001 Tipikor; UU No. 12/2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Nama

Advetorial,1,Peristiwa,1,Sosial,1,
ltr
item
SUARA INTEGRITAS: CSR ATAU SETORAN ?, Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
CSR ATAU SETORAN ?, Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIbgo6rPMACDGDAJl4MqQXJ4ijwHpB88Nk31ACRBaJmGo0QnvCfvzoOO9p-GCkOPLUFOju7QjqZBB3KTt0g-tmZVKNrFofPVaohp2_P_t053K945aIHFGFa0fgnZ6atxEhIjaU7PEixEtnYVDTsl8ee6cdUdd-YsE3nLsAT8tlamnT1w9TwshynSnAIsRt/s16000/1003772202.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIbgo6rPMACDGDAJl4MqQXJ4ijwHpB88Nk31ACRBaJmGo0QnvCfvzoOO9p-GCkOPLUFOju7QjqZBB3KTt0g-tmZVKNrFofPVaohp2_P_t053K945aIHFGFa0fgnZ6atxEhIjaU7PEixEtnYVDTsl8ee6cdUdd-YsE3nLsAT8tlamnT1w9TwshynSnAIsRt/s72-c/1003772202.png
SUARA INTEGRITAS
https://www.suaraintegritas.co.id/2026/05/csr-atau-setoran-membedah-perda-tjsl.html
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/2026/05/csr-atau-setoran-membedah-perda-tjsl.html
true
4482713666280078332
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content