PASURUAN – Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pa...
PASURUAN – Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menuai sorotan tajam. Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan, Ayik Suhaya, S.H., menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Rabu (8/4/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Ayik menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian prosedur operasional di lapangan. Beberapa poin yang menjadi catatan serius adalah tidak tersedianya mesin pengaduk beton (molen) di lokasi serta absennya papan nama proyek.
“Kami turun untuk memastikan instruksi Presiden terkait pengawalan proyek pemerintah hingga ke daerah berjalan lurus. Pak Prabowo telah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi, maka setiap proyek harus dikawal agar sesuai aturan,” tegas Ayik.
Ayik menambahkan, ketiadaan papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga mempertanyakan keberadaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang seharusnya menjadi dasar legalitas pengerjaan.
“Papan nama itu wajib agar masyarakat tahu. Di sini juga tidak ada molen, padahal ini proyek konstruksi. Kami ingin transparansi, termasuk soal SPK-nya,” cetusnya.
Di sisi lain, Salman, selaku pelaksana lapangan, memberikan pembelaan yang cukup kontroversial. Ia mengaku hanya bertanggung jawab pada bagian bawah konstruksi dan tidak memegang Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun SPK secara langsung. Salman menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Arya.
“Saya hanya mengerjakan bagian bawah dengan nilai Rp285 juta. Bagaimana mau pakai molen kalau anggarannya terbatas? Saya juga butuh keuntungan. Terkait papan nama, itu urusan dari bawah sampai atas,” dalih Salman sembari mengeklaim memiliki relasi dengan pejabat kepolisian.
Menanggapi pengakuan tersebut, Ayik Suhaya membeberkan fakta bahwa total nilai proyek Koperasi Merah Putih dari Agrinas tersebut sebenarnya mencapai Rp1,1 miliar. Ia menyayangkan adanya praktik sub-kontrak yang membuat nilai pekerjaan menyusut drastis saat sampai di tangan pelaksana lapangan.
“Ini yang jadi masalah. Proyek totalnya Rp1,1 miliar, tapi disubkan hanya Rp285 juta. Dampaknya fatal, pengerjaan pengecoran dilakukan secara manual dan aturan administrasi seperti papan nama diabaikan,” pungkas Ayik.
GM FKPPI Pasuruan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proyek ini guna mencegah potensi kerugian negara serta memastikan pembangunan infrastruktur di Pasuruan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. (Tim/Red)

