FORMAT PASURUAN | REFLEKSI KEBIJAKAN Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertar...
FORMAT PASURUAN | REFLEKSI KEBIJAKAN
Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan
Periode 2025–2026 | April 2026
Catatan Editorial:
Tulisan ini adalah refleksi kebijakan berbasis regulasi dan penelusuran pola organisasi pemerintahan. FORMAT PASURUAN membuka ruang dialog dan hak jawab dari setiap pihak.
Ada yang tidak beres. Dan semua orang tahu — tapi tidak ada yang berani bicara.
Di koridor-koridor kantor pemerintahan Kabupaten Pasuruan, ada bisikan yang sudah lama beredar. Bukan bisikan tentang proyek atau anggaran — melainkan tentang jabatan. Tentang siapa yang naik, dari mana asalnya, mengapa mereka yang terpilih, dan — yang paling menggelisahkan — bagaimana lingkaran itu tampaknya berputar dan menutup dirinya sendiri.
Informasi yang santer beredar di kalangan ASN menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang kini menduduki posisi-posisi strategis pemerintahan berasal dari dua latar belakang yang berulang: pernah bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, atau pernah bertugas di lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu. Dan lebih jauh dari itu — diduga sebagian dari mereka yang sudah di posisi strategis tersebut kini turut merekomendasikan orang-orang terdekat, bahkan kerabat, untuk mengisi jabatan-jabatan berikutnya.
Format Pasuruan tidak punya dokumen yang membuktikan setiap kata dari desas-desus itu. Yang kami miliki adalah sesuatu yang berbeda namun tidak kalah pentingnya: pola yang dapat ditelusuri, regulasi yang dapat dikutip, dan pertanyaan-pertanyaan yang belum pernah dijawab.
Desas-desus yang konsisten dan santer di sebuah birokrasi bukan sekadar gosip. Ia adalah termometer. Ia mengukur suhu kepercayaan yang sedang turun — dan ketika suhu itu turun cukup jauh, sistem tidak lagi bekerja sebagaimana seharusnya.
Pola yang Terlalu Konsisten untuk Disebut Kebetulan
Mari kita mulai dari yang bisa diverifikasi.
Dalam periode 2025–2026, terdapat sejumlah ASN yang mengalami akselerasi jabatan yang melampaui jenjang karier yang lazim — sebagian melewati satu, bahkan dua tingkatan eselon sekaligus. Ini bukan hal yang dilarang. Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengakui akselerasi karier berbasis kebutuhan organisasi. Yang menjadi persoalan bukan akselerasinya — melainkan polanya.
Ketika latar belakang pengalaman kerja ASN yang mengalami akselerasi ini ditelusuri, kecenderungan yang konsisten muncul: sebagian besar memiliki pengalaman di dua arena yang sama. Pertama, Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan — tempat di mana staf berinteraksi langsung dengan seluruh anggota dewan, membangun akses dan kedekatan dengan kekuatan legislatif daerah. Kedua, lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu — arena bertegangan tinggi yang mempertemukan semua kekuatan politik dalam satu proses, membentuk jaringan kepercayaan yang melampaui batas-batas partai.
Satu kasus akselerasi dari latar belakang ini adalah kebetulan. Dua kasus adalah pola yang menarik perhatian. Namun ketika pola itu berulang secara konsisten, dalam satu periode kebijakan yang sama, mengisi jabatan-jabatan yang secara bersama-sama mengendalikan fungsi paling strategis pemerintahan daerah — ia bukan lagi kebetulan yang bisa diabaikan.
*Dua Pintu Masuk, Empat Kunci Kendali*
Yang membuat pola ini lebih dari sekadar soal akselerasi individual adalah jabatan apa yang terisi. Perhatikan keempatnya.
*Akses ke Kepala Daerah* Jabatan yang mengawal seluruh agenda resmi kepala daerah, mengoordinasikan jadwal, dan menentukan siapa yang bisa bertemu pimpinan — kapan, dan dengan agenda apa.
*Pergerakan Seluruh ASN* Jabatan yang berwenang memproses dan merekomendasikan mutasi, rotasi, dan penempatan seluruh ASN kabupaten. Siapa yang menguasai jabatan ini menguasai ke mana karier ASN diarahkan.
*Arus Informasi Pemerintah* Jabatan yang mengendalikan seluruh komunikasi resmi pemerintah daerah, sistem informasi, dan narasi yang keluar dari institusi. Menentukan apa yang diketahui publik dan bagaimana pesan dikelola.
*Fungsi Pengawasan Internal* Jabatan yang memimpin pemeriksaan dan pengawasan seluruh OPD. Menentukan apa yang diaudit, temuan apa yang dilaporkan — dan apa yang tidak.
Empat fungsi ini — kendali atas akses, pergerakan orang, informasi, dan pengawasan — adalah mekanisme kendali paling fundamental dalam sebuah pemerintahan daerah. Ketika keempatnya terisi oleh alumni dari dua arena yang sama, dalam satu momentum kebijakan, tanpa proses yang dapat diikuti oleh siapapun di luar lingkaran itu — pertanyaan yang muncul bukan lagi soal prosedur. Pertanyaannya adalah soal siapa yang sesungguhnya mengendalikan apa.
*Bayangkan seorang ASN yang ingin bersuara tentang sesuatu yang tidak beres. Ia akan dimutasi oleh jabatan yang dari jaringan yang sama. Jika melapor ke pengawas, pengawasnya dari jaringan yang sama. Jika informasinya mau disampaikan ke publik, pengelola informasinya dari jaringan yang sama. Jika ingin menghadap kepala daerah, pintu aksesnya dijaga oleh jaringan yang sama. Ini bukan gambaran yang dibuat-buat. Ini adalah implikasi logis dari peta jabatan yang terbentuk* .
Mengapa Demikian? Tiga Penjelasan yang Mungkin
Pertanyaan "mengapa demikian" lebih sulit dijawab — karena ia menyentuh wilayah yang tidak selalu terdokumentasi. Tiga penjelasan mungkin, dan masing-masing membawa implikasi yang berbeda.
*Penjelasan Pertama* : Memang Itulah Kompetensi yang Dibutuhkan
Penjelasan yang paling adil untuk disampaikan terlebih dahulu: pengalaman di Sekretariat DPRD dan lembaga pengawasan pemilu memang membentuk kompetensi nyata yang relevan untuk jabatan strategis. Kepekaan terhadap dinamika kekuasaan. Kemampuan menavigasi kepentingan yang saling bersilang. Ketahanan menghadapi tekanan. Komunikasi lintas batas partai dan kelompok. Ini adalah kecakapan yang tidak mudah diajarkan di kelas diklat manapun.
UU ASN 2023 membuka ruang untuk ini. Akselerasi berbasis kebutuhan organisasi adalah hal yang diakui regulasi. Jika penjelasan ini benar — maka jawabannya sederhana: tunjukkan datanya. Tunjukkan posisi 9 Box Matrix masing-masing dalam sistem SIMATA. Tunjukkan bahwa kompetensi kontekstual mereka terukur secara formal dan dapat diverifikasi oleh siapapun.
*Penjelasan Kedua* : Modal Sosial Bekerja di Luar Sistem
Penjelasan kedua lebih problematis. Bahwa yang bekerja bukan kompetensi yang terukur dalam sistem merit, melainkan modal sosial — jaringan kepercayaan yang terbentuk selama bertugas di arena politik. Kedekatan dengan kekuatan yang kini berkuasa, yang dibangun selama masa pengawasan pemilu atau pendampingan legislatif, kemudian dikonversi menjadi akselerasi jabatan melalui mekanisme informal.
Ini adalah pola yang dikenal luas dalam studi birokrasi: political appointment yang beroperasi melalui jalur informal — tidak meninggalkan jejak dokumen yang mudah diverifikasi, namun jejak polanya terbaca dari siapa yang naik dan siapa yang tidak. Selama klaim SIMATA tidak bisa dibuktikan dengan dokumen yang terbuka, penjelasan pertama dan kedua ini tidak bisa dibedakan dari luar.
*Penjelasan Ketiga* : Lingkaran yang Mereproduksi Dirinya Sendiri
Penjelasan ketiga adalah yang paling berat — dan yang paling santer beredar sebagai desas-desus di kalangan internal ASN.
Informasi yang beredar di kalangan ASN menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang sudah menduduki posisi strategis tersebut diduga kini turut merekomendasikan orang-orang terdekat — termasuk anggota keluarga — untuk mengisi jabatan-jabatan berikutnya. FORMAT PASURUAN menyajikan informasi ini bukan sebagai fakta yang terkonfirmasi, melainkan sebagai persepsi yang santer dan memerlukan respons resmi.
Namun jika informasi ini mencerminkan kenyataan, maka yang terbentuk bukan lagi sekadar pola akselerasi. Yang terbentuk adalah mekanisme reproduksi kekuasaan: generasi pertama masuk melalui jaringan, generasi kedua masuk melalui rekomendasi generasi pertama. Lingkaran ini bersifat tertutup. Tidak dapat dimasuki oleh ASN dari luar jaringan — tidak peduli seberapa baik kinerja dan kompetensi mereka. Dan setiap putaran mempererat lingkaran itu.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab Secara Resmi:
Apakah ada mekanisme formal yang memastikan proses penunjukan jabatan bebas dari pengaruh rekomendasi personal — termasuk dari pejabat yang sudah berada dalam posisi strategis? Bagaimana mekanisme itu bekerja dan dapat diverifikasi?
*Klaim SIMATA* : Terobosan atau Narasi?
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengklaim bahwa pelantikan 1 April 2026 adalah yang pertama di Jawa Timur menggunakan Sistem Manajemen Talenta — SIMATA — sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Klaim yang besar.
Kepka BKN 411/2025 memang mengatur mekanisme talent pool sebagai alternatif seleksi terbuka. Namun ia juga menetapkan lima syarat kumulatif yang wajib dipenuhi seluruhnya dan dapat dibuktikan dengan dokumen: predikat "Sangat Baik" dari KASN, posisi 9 Box Matrix terverifikasi per pejabat, daftar tiga suksesor dari sistem, sosialisasi kepada seluruh ASN sebelum pelantikan, dan validasi resmi dari Kepala BKN.
Tidak satu pun dari lima syarat itu dapat ditunjukkan dengan dokumen yang dapat diakses publik. Lebih jauh, berita resmi Pemkab Pasuruan pada 2 April 2026 mengungkapkan sesuatu yang seharusnya tidak diungkapkan: motivasi memilih SIMATA adalah "lebih efisien dan hemat biaya." Tidak ada satu pasal pun dalam regulasi manapun yang membolehkan pengesampingan seleksi terbuka atas dasar efisiensi anggaran. Motivasi yang mereka akui sendiri bukan dasar hukum yang sah.
Dan ada fakta lain yang tidak bisa ditutup oleh klaim apapun: tidak satu pun ASN di Kabupaten Pasuruan mengetahui bahwa ada proses pengisian jabatan yang sedang berjalan sebelum pejabat sudah berdiri di podium dan mengucapkan sumpah jabatan. PermenPANRB No. 3 Tahun 2020 mewajibkan transparansi kepada seluruh ASN dalam setiap tahapan manajemen talenta. Wakil Kepala BKN menegaskannya langsung di hadapan Kabupaten Pasuruan pada Desember 2025 sebagai langkah krusial.
Transparansi yang dimulai setelah semua selesai bukan transparansi. Itu pengumuman.
Aturan Ada. Keterbukaan Tidak.
Salah satu ironi terbesar dari situasi ini: regulasinya sudah sangat lengkap. Tidak ada yang perlu ditambah. Yang diperlukan hanyalah keberanian untuk menerapkannya secara konsisten.
PP 11/2017 Pasal 131: PLT jabatan eselon II hanya boleh dari pejabat setara, Staf Ahli Bupati, atau Asisten Sekda. Ini bukan ruang abu-abu. Belasan kepala dinas aktif, staf ahli, dan asisten sekda tersedia dan memenuhi syarat — namun semua dilewati.
PermenPANRB No. 17/2024 tentang Penanganan Benturan Kepentingan: kondisi atasan-bawahan yang berasal dari satu keluarga dalam satu satuan kerja wajib dikelola secara aktif — bukan dibiarkan tanpa mekanisme yang jelas.
SE Kepala BKN No. 2/SE/I/2019: PLT dilarang merangkap jabatan. Satu orang, satu jabatan, satu fokus tanggung jawab.
PermenPANRB No. 3/2020: seluruh tahapan manajemen talenta wajib dapat diakses oleh seluruh ASN — sebelum, bukan sesudah pengisian jabatan.
Ketika regulasi yang tersedia tidak diterapkan secara konsisten — atau diterapkan tanpa transparansi yang memadai — yang terkikis bukan hanya prosedur. Yang terkikis adalah argumen bahwa sistem bekerja untuk semua orang secara adil.
*Dinding Diam:* Biaya yang Paling Mahal
Di suatu sudut kantor pemerintahan Kabupaten Pasuruan, ada ASN yang selama bertahun-tahun mengerjakan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Ia mengikuti diklat. Menjaga integritas. Menunggu giliran yang adil — dengan keyakinan sederhana bahwa kerja keras akan dihargai.
Lalu pada suatu pagi di April 2026, ia membaca berita: jabatan sudah terisi. Ia tidak pernah tahu ada proses yang berjalan. Ia tidak mendapat kesempatan untuk membuktikan dirinya. Dan ketika ia melihat pola yang terbentuk, ia tidak bersuara.
Bukan karena tidak punya pendapat. Melainkan karena ia tahu dengan sangat jelas: yang memproses mutasinya ada di dalam jaringan yang sama. Yang memimpin pengawasan ada di dalam jaringan yang sama. Bersuara terbuka berisiko lebih besar dari manfaatnya. Diam adalah pilihan paling rasional yang tersisa.
Ribuan ASN seperti dia berbisik hal yang sama. Tidak ada yang berani bersuara terbuka. Dan itulah yang paling perlu dibaca dari seluruh situasi ini: bukan desas-desusnya, bukan polanya, bukan regulasi yang dilanggar — melainkan ketakutan di balik diam ribuan aparatur negara yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Dalam birokrasi, diam yang meluas bukan tanda bahwa semua baik-baik saja. Ia adalah tanda bahwa sistem dianggap tidak dapat diakses secara adil. Dan ketika birokrasi tidak lagi dipercaya oleh aparaturnya sendiri — kepercayaan publik hanyalah soal waktu.
*Lima Paradoks yang Menuntut Penjelasan*
Dari keseluruhan pola yang terbaca, lima paradoks mengemuka — bukan sebagai kegagalan total, melainkan sebagai ketegangan nyata antara apa yang diklaim dan apa yang terjadi.
*Paradoks 1:* Merit yang Diklaim, Proses yang Tidak Terlihat
Sistem SIMATA diklaim berjalan — namun tidak satu pun dokumen verifikasi dapat diakses publik: tidak ada 9 Box Matrix per pejabat, tidak ada tiga nama suksesor dari sistem, tidak ada bukti sosialisasi kepada ASN. Klaim merit yang tidak bisa diverifikasi tidak bisa dibedakan dari penunjukan manual yang diberi nama sistem.
→ Masalahnya bukan pada hasilnya. Masalahnya adalah prosesnya tidak terlihat.
*Paradoks 2:* Transparansi yang Terlambat
Pelantikan 1 April 2026 diklaim sebagai terobosan — namun tidak satu pun ASN mengetahui proses ini berlangsung sebelum pejabat sudah berdiri di podium. Transparansi yang baru dimulai setelah semua keputusan diambil bukan transparansi. Itu pengumuman.
→ Transparansi yang sesungguhnya bisa diikuti prosesnya — bukan hanya hasilnya.
*Paradoks 3:* Akselerasi yang Tidak Bisa Diraih Semua
Akselerasi karier adalah hak — selama dapat diakses merata. Namun akses ke Sekretariat DPRD dan lembaga pengawasan pemilu tidak tersedia bagi semua ASN. Selama kompetensi kontekstual yang terbentuk di sana tidak diintegrasikan dalam sistem penilaian formal, ia bekerja sebagai privilege struktural — bukan peluang terbuka.
→ Bukan akselerasinya yang bermasalah. Yang bermasalah adalah eksklusivitas aksesnya.
*Paradoks 4:* Regulasi Lengkap, Implementasi Lemah
UU ASN, PP 11/2017, PermenPANRB, Kepka BKN 411/2025 — semua sudah ada dan berlaku. Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi penerapannya. Regulasi yang tidak ditegakkan secara konsisten tidak berbeda efeknya dari tidak adanya regulasi.
→ Bukan soal aturannya. Soal apakah aturan berlaku untuk semua, atau hanya untuk sebagian.
*Paradoks 5:* Kepercayaan yang Tidak Bisa Diperbaiki dengan Regulasi Baru
Persepsi yang beredar luas tentang lingkaran rekomendasi — bahwa pejabat yang sudah di posisi strategis turut merekomendasikan kerabat untuk jabatan berikutnya — merusak kepercayaan terlepas dari apakah ia terbukti atau tidak. Dan kepercayaan yang sudah retak tidak bisa dipulihkan dengan menerbitkan peraturan baru.
→ Kepercayaan hanya bisa dipulihkan dengan tindakan nyata yang konsisten dan dapat diverifikasi.
Yang Perlu Dilakukan: Enam Langkah Konkret
Membaca masalah tanpa menunjukkan jalan keluar adalah kebiasaan yang mudah. Dokumen ini memilih untuk tidak berhenti di sana.
*1 Buka Data SIMATA kepada Seluruh ASN*
Publikasikan posisi 9 Box Matrix setiap pejabat yang dilantik dan daftar tiga nama suksesor dari sistem. Ini bukan permintaan istimewa — ini kewajiban PermenPANRB No. 3/2020 dan amanat langsung Wakil Kepala BKN. Data yang terbuka adalah cara paling efektif membungkam desas-desus dengan fakta.
*2 Tegakkan Aturan PLT Tanpa Pengecualian*
Pasal 131 PP 11/2017 tidak punya ruang abu-abu. Belasan pejabat yang memenuhi syarat tersedia. Konsistensi dalam penerapan aturan ini adalah fondasi kepercayaan bahwa sistem berlaku untuk semua — bukan untuk sebagian.
*3 Respons Resmi atas Persepsi Lingkaran Rekomendasi*
Persepsi yang santer beredar tentang rekomendasi jabatan bagi orang-orang terdekat pejabat perlu dijawab secara resmi. Jika tidak benar — bantah dengan fakta dan data. Jika ada indikasi — tangani sesuai PermenPANRB No. 17/2024. Diam atas persepsi ini bukan pilihan yang netral.
*4 Operasionalkan Penanganan Benturan Kepentingan*
PermenPANRB No. 17/2024 sudah sangat jelas. Yang dibutuhkan adalah mekanisme yang konkret dan bisa dilihat berjalan: formulir deklarasi, solusi rotasi, audit berkala. Bukan hanya regulasi yang tergantung di dinding.
*5 Buka Akses Pengalaman Strategis Secara Merata*
Jika pengalaman di Sekretariat DPRD dan lembaga pengawasan pemilu memang membentuk kompetensi berharga — rancang program rotasi yang memberikan eksposur serupa kepada ASN potensial di seluruh OPD, berdasarkan data kinerja. Bukan berdasarkan kedekatan.
*6 Pulihkan Independensi Inspektorat*
Pengawas yang tidak memenuhi syarat struktural PP 11/2017 adalah pengawas yang tidak bisa dipercaya independensinya. Tanpa pengawas yang kredibel, tidak ada satupun dari lima rekomendasi di atas yang bisa diverifikasi pelaksanaannya.
Penutup: Kepercayaan yang Dipertaruhkan
Dokumen ini dimulai dari bisikan. Dari desas-desus yang beredar di koridor-koridor kantor pemerintahan Kabupaten Pasuruan — tentang jabatan, jaringan, dan lingkaran yang tampaknya berputar menutup dirinya sendiri.
Dokumen ini tidak berakhir dengan kesimpulan hukum. Ia berakhir dengan pertanyaan yang lebih mendasar: kepercayaan apa yang masih dimiliki ribuan ASN Kabupaten Pasuruan terhadap sistem yang seharusnya menghargai mereka secara adil?
Kepercayaan itu tidak bisa diukur dengan pasal. Tidak bisa dipulihkan dengan regulasi baru. Ia hanya bisa dibangun kembali melalui satu cara: konsistensi nyata antara apa yang diklaim dan apa yang dapat diverifikasi — oleh setiap ASN, bukan hanya oleh mereka yang sudah berada di dalam lingkaran.
Akselerasi jabatan bukan masalah. Kompetensi kontekstual bukan masalah. Kebutuhan organisasi yang dinamis bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika semua itu bergerak dalam kegelapan — tidak terlihat, tidak terukur, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada semua.
*Closing Statement*
"Dalam birokrasi modern, masalah terbesar bukanlah kesalahan kebijakan —
melainkan kebijakan yang tidak dapat dijelaskan secara terbuka."
*"Kepercayaan ASN terhadap sistem merit adalah aset yang tidak bisa dibeli — hanya bisa dibangun melalui konsistensi antara klaim dan fakta yang dapat diverifikasi oleh semua."*
Oleh ; Ismail Makky, SE. MM.
FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Jl. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan 67181
Refleksi kebijakan berbasis regulasi. Membuka ruang dialog dan klarifikasi.

