PASURUAN – Keberhasilan Polres Pasuruan membongkar praktik penyuntikan Elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg mendapat apresiasi sekaligus tant...
PASURUAN – Keberhasilan Polres Pasuruan membongkar praktik penyuntikan Elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg mendapat apresiasi sekaligus tantangan baru dari masyarakat. Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) meminta kepolisian tidak cepat puas hanya dengan menangkap para pengoplos.
Ketua AMCD, Hanan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh hingga ke sektor hilir, terutama pelaku usaha skala besar yang ditengarai masih merampas hak rakyat miskin demi keuntungan pribadi.
Hanan menyoroti maraknya penggunaan Elpiji melon oleh restoran, rumah makan besar, hingga penyedia layanan tertentu yang secara aturan dilarang menggunakan barang bersubsidi.
“Kami meminta kepolisian menyapu bersih perusahaan atau rumah makan besar yang masih nekat memakai Elpiji 3 kg. Tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Hanan, pada Sabtu (11/4).
Ia mendesak agar Polres Pasuruan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Menurutnya, sanksi pidana maupun administratif harus dijatuhkan kepada pemilik usaha nakal yang melanggar ketentuan distribusi energi nasional.
AMCD menilai penggunaan Elpiji subsidi oleh pengusaha besar adalah bentuk pencurian hak masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tidak ada lagi pembiaran dari aparat penegak hukum.
“Tindakan mereka adalah penyalahgunaan subsidi negara. Kami akan terus memantau perkembangan ini agar keadilan bagi masyarakat kecil di wilayah Pasuruan tetap terjaga,” pungkas Hanan. (Red)

