PASURUAN – Kinerja hakim di Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan Kelas 1A menuai protes keras. Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, yang merup...
PASURUAN – Kinerja hakim di Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan Kelas 1A menuai protes keras. Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, yang merupakan gabungan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut reformasi di lembaga peradilan tersebut, Senin (13/4/2026).
Ratusan massa yang dipimpin oleh sejumlah tokoh aktivis—di antaranya Tri Sulistyo Wahyudi (Yudi Buleng), Saiful Arief (M-BARA), Edi Ambon (Grib Jaya), dan M. Qosim (MAHALLY)—menilai adanya praktik hukum yang tidak profesional dan mencederai rasa keadilan publik.
Kekecewaan ini dipicu oleh penanganan kasus perceraian yang dianggap sarat kejanggalan. Aliansi tersebut mensinyalir adanya manipulasi saksi dalam proses persidangan.
"Kami menemukan indikasi bahwa saksi yang dihadirkan hanya formalitas belaka dan tidak mengetahui fakta sebenarnya. Sebaliknya, saksi kunci yang paham kebenaran materiil justru diabaikan oleh Majelis Hakim," ujar Yudi Buleng dalam orasinya yang lantang di depan gedung PA.
Yudi juga mengkritik lemahnya pengawasan internal di lingkungan PA Kota Pasuruan. Ia bahkan menjuluki proses hukum yang terjadi sebagai "persidangan dagelan" yang mengindikasikan adanya praktik curang di balik meja.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Poros Tengah menyatakan sikap tegas yang juga ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Berikut adalah empat poin tuntutan mereka:
1. Audit Kinerja: Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PA Kota Pasuruan demi transparansi hukum.
2. Intervensi MA & KY: Meminta pengawasan ketat dari pusat untuk mencegah potensi manipulasi hukum di daerah.
3. Desakan Mundur Ketua PA: Menuntut Ketua PA Kota Pasuruan, Ashari, untuk meletakkan jabatan sebagai bentuk kegagalan pengawasan.
4. Reformasi Substantif: Meminta sistem peradilan mengutamakan keadilan yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar prosedur administratif.
Situasi sempat memanas ketika pihak PA Kota Pasuruan, termasuk sang ketua, tidak kunjung menemui massa untuk beraudiensi. Merasa diabaikan, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kota Pasuruan untuk mengadukan masalah tersebut.
Modrek Maulana, perwakilan aliansi lainnya, bahkan melabeli PA Kota Pasuruan sebagai lembaga peradilan terburuk di tahun 2026. Ia mengancam akan membawa massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspons.
Senada dengan itu, Saiful Arief saat berada di Kantor DPRD mendesak para wakil rakyat untuk segera memanggil pimpinan PA.
"DPRD harus bertindak sebagai penengah. Pastikan SOP pengadilan, mulai dari mediasi hingga saksi, dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pengadilan Agama Kota Pasuruan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tudingan serius dan tuntutan mundur yang diarahkan kepada mereka. (Red)

