PASURUAN - Operasional pertambangan PT Indra Bumi Sentosa di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan, sering kali bersinggungan dengan berbagai ...
PASURUAN - Operasional pertambangan PT Indra Bumi Sentosa di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan, sering kali bersinggungan dengan berbagai aspek pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat dan aktivis lingkungan, dan juga dugaan pelanggaran terhadap Tahapan Pencadangan dalam konteks pertambangan yang merupakan bagian dari proses birokrasi awal sebelum perusahaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Jumat, 27 Maret 2026.
Dugaan praktik monopoli lahan dalam operasional PT Indra Bumi Sentosa di Nguling, Pasuruan, merujuk pada strategi penguasaan area tambang yang luas melalui proses pembebasan lahan warga secara massif, Perusahaan milim Pengusaha Indra Virginanto, secara agresif membebaskan lahan di Desa Sebalong dan Sanganom, yang menyebabkan kontrol atas sumber daya mineral galian C di wilayah tersebut terpusat pada satu entitas. Dominasi ini memicu kekhawatiran mengenai hilangnya kemandirian ekonomi warga yang semula mengelola lahan tersebut sebagai area pertanian.
WIUP
ID kabupaten 14
ID Provinsi 35
Jenis Badan Usaha PT
Jenis Izin WIUP
Kode Jenis Komoditas 38
Kode Komoditas Batuan
Kode Wilayah
Komoditas PASIR URUG
Lokasi Tambang DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING
Luas Wilayah (Ha) 52,49
Nama Kabupaten KABUPATEN PASURUAN
Nama Perusahaan INDRA BUMI SENTOSA
Nama Provinsi JAWA TIMUR
Nomor SK
Pejabat Berwenang MENTERI
Pulau JAWA DAN BALI
Remark
Single ID 1235145382022003
Status C&C
Tahapan Kegiatan PENCADANGAN
Tanggal Berakhir SK
Tanggal Berlaku SK
Lampiran:
Tidak ditemukan lampiran apa pun
Terhadap masalah tersebut Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan dan juga aktifis penggiat lingkungan hidup “ Rumah Hijau “, Ismail Makky, mengatakan “ mekanisme Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), perusahaan mendapatkan hak eksklusif dari negara untuk mengelola wilayah sesuai koordinat yang terdaftar. Dalam tahap pencadangan, ini berarti pihak lain secara legal tidak diperbolehkan masuk ke area yang sama, yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai bentuk monopoli legal “ ujarnya.
Aktivitas tambang di Desa Sanganom dan sekitarnya dilaporkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk penurunan produktivitas lahan pertanian milik warga, Ada preseden atau dugaan di wilayah yang sama di mana kerja sama bertajuk "pematangan lahan" justru digunakan sebagai kedok untuk aktivitas pertambangan ilegal dan pemasaran hasil tambang secara komersial, dalam waktu dekat kami akan lakukan pelaporan terhadap masalah tersebut “ Imbuhnya. (Tim/Red)

