PASURUAN - Penghentian paksa seluruh aktifitas dan operasional alat berat pengurukan lahan dan alih fungsi lahan tanpa ijin di d...
PASURUAN - Penghentian paksa seluruh aktifitas dan operasional alat berat pengurukan lahan dan alih fungsi lahan tanpa ijin di desa mendalan, Kecamatan Winongan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan meskipun sebelumnya telah diberikan imbauan penghentian sementara oleh Komisi III DPRD, Minggu 8 Maret 2026
Dalam keterangannya, Kepala Desa Mendalan Kec. Winongan Kab. Pasuruan Suheri mengatakan “ awalnya kami diberitahu bahwa kegiatan tersebut untuk pembangunan masjid, namun karena terkendala ijin hibah dan lain hal berubah menjadi lahan hidroponik, dan sampai saat ini belum jelas perijinannya “ ujarnya
Sementara petugas dilapangan ARP dalam keterangannya mengatakan “ bahwa material urugan untuk proyek desa mendalan diambilkan dari pasrepan tambang milik Winona, Desa Cengkrong “ ujarnya
Sedangkan, data pada kementerian ESDM tertulis nama PT. Winona Prakarsa Bahari, yang beralamat di desa Cengkrong, Kec. Pasrepan tambang berijin, komoditas batuan, diduga ijinya sudah berhenti (mati)
Menyikapi masalah tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan Ismail makky, mengatakan “ Aktivitas pertambangan perusahaan ini tercatat sebagai pemegang izin untuk komoditas Batuan (Andesit). Berdasarkan data evaluasi teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, perusahaan ini termasuk dalam daftar entitas yang dipantau terkait kepatuhan pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan jika perijinannya benar – benar mati atau dicabut, kami akan lakukan upaya hukum “ ujarnya
Ditambahkan pula, secara hukum, PT Winona Prakarsa Bahari tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penjualan material jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya telah mati atau tidak berlaku.
Berdasarkan regulasi UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), berikut adalah konsekuensinya:
• Larangan Operasi: Penjualan hasil tambang hanya sah jika perusahaan memiliki IUP Operasi Produksi yang masih berlaku dan RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan [1, 3].
• Status Ilegal: Jika izin mati namun tetap melakukan penjualan, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Material yang dijual dianggap tidak memiliki legalitas asal-usul (dokumen angkut/faktur pajak minerba) [4].
• Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar [1, 2].
• Risiko Pembeli: Pihak yang membeli material dari perusahaan dengan izin mati juga berisiko terjerat pasal penadahan (Pasal 480 KUHP atau Pasal 161 UU Minerba) karena menerima material dari hasil usaha yang tidak sah [3, 4]. (Tim/Red)
