PASURUAN – Meski banjir yang merendam jalur Pantai Utara (Pantura) akibat luapan Sungai Petung telah surut, sisa material lumpur cokelat pek...
PASURUAN – Meski banjir yang merendam jalur Pantai Utara (Pantura) akibat luapan Sungai Petung telah surut, sisa material lumpur cokelat pekat kini menjadi ancaman baru bagi pengguna jalan. Pantauan di lokasi menunjukkan lumpur tebal menutupi permukaan aspal, menciptakan alur licin yang membahayakan stabilitas kendaraan, terutama roda dua.
Residu lumpur ini merupakan sisa banjir bandang yang sebelumnya sempat memutus akses utama jalur Pantura. Di beberapa titik, ketebalan lumpur bahkan membuat marka jalan tidak terlihat sama sekali, sehingga sangat berisiko bagi pengendara yang melintas.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan sekaligus penggiat lingkungan dari "Rumah Hijau", Ismail Makky, angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa bencana ini merupakan dampak nyata dari masifnya pembukaan lahan di wilayah hulu.
"Data ESDM Provinsi Jawa Timur menunjukkan adanya konsentrasi kegiatan pertambangan berskala besar di hulu Sungai Petung, tepatnya di wilayah Kecamatan Kejayan, seperti Desa Kedungpengaron dan Cobanjoyo," tegas Makky.
Berdasarkan analisisnya, terdapat tiga faktor utama yang memicu luapan lumpur tersebut:
1. Hilangnya Serapan Air: Di Desa Kedungpengaron terdapat sekitar 52,6 Ha lahan operasional (OP), sementara di Cobanjoyo mencapai lebih dari 160 Ha. Lahan terbuka seluas ini menghilangkan fungsi serapan air tanah secara drastis.
2. Sedimentasi Material: Aktivitas perusahaan tambang seperti Bumi Gunung Hitam, Bumi Gunung Merah, Pasir Mas Munir, dan Herza Pasir Investama berisiko melepaskan sedimen sisa material ke aliran sungai. Hal ini memicu pendangkalan dasar Sungai Petung sehingga daya tampung air berkurang tajam.
3. Laju Air (Run-off) yang Tak Terkendali: Tanpa vegetasi penahan di area tambang, air hujan langsung meluncur ke sungai tanpa hambatan, membawa material lumpur langsung ke pemukiman warga di hilir.
"Kondisi ini memerlukan evaluasi total terhadap kepatuhan dokumen Amdal atau UKL-UPL perusahaan terkait. Kita harus pastikan apakah mereka menyediakan kolam retensi (sediment pond) yang memadai agar material tambang tidak langsung masuk ke badan sungai," tambah Makky.
Data Perusahaan Tambang di Hulu Sungai Petung (Kec. Kejayan):
Desa Kedungpengaron (Total ±52,6 Ha):
1. PT Bumi Gunung Hitam (OP - 7,08 Ha)
2. PT Bumi Gunung Merah (OP - 22,98 Ha)
3. Pasir Mas Munir (OP - 11,01 Ha)
4. PT Herza Pasir Investama (OP - 11,53 Ha)
Desa Cobanjoyo:
1. Pasir Mas Munir (OP - 42,93 Ha)
2. Putra Putri Mahkota Bersaudara (Eksplorasi - 31,04 Ha & 65,09 Ha)
3. Sali Lukman Ngawu (OP - 21,75 Ha)
Desakan untuk evaluasi perizinan dan fungsi pengawasan lingkungan kini menjadi sorotan utama agar banjir lumpur serupa tidak terus menghantui jalur nasional dan pemukiman warga di Pasuruan. (Tim/Red)

