PASURUAN – Langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menutup aktivitas proyek pengurukan di Desa M...
PASURUAN – Langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menutup aktivitas proyek pengurukan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, menuai apresiasi luas. Proyek yang diduga ilegal tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di atas lahan hijau dan disinyalir mencatut nama institusi aparat untuk memuluskan operasionalnya.
Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, menegaskan bahwa tindakan Satpol PP adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga aturan tata ruang.
Ismail Makky memberikan tanggapan positif sekaligus peringatan keras terhadap para pengelola proyek yang mengabaikan prosedur perizinan. Ia menyoroti adanya klaim perlindungan dari aparat hingga pencatutan izin dari Polda sebagai upaya menghindari penindakan hukum.
"Negara atau pemerintah tidak boleh kalah oleh mafia-mafia tanah. Klaim dilindungi aparat penegak hukum maupun mendapatkan izin dari Polda hanyalah upaya 'akal-akalan' pengelola untuk menghindari penindakan," tegas Ismail Makky, Minggu (8/3/26).
Menurutnya, tindakan pengelola yang mencatut nama institusi tertentu dapat memperberat posisi hukum mereka, terutama jika ditemukan unsur penipuan atau intimidasi. Indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dinilai sangat kuat karena pengelola proyek secara terang-terangan mengabaikan aturan formal.
Meski proyek telah ditutup, FORMAT meminta Satpol PP tidak berhenti pada langkah administratif semata. Ismail mendesak adanya pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap pengelola proyek serta perusahaan tambang yang menyuplai material pengurukan.
"Satpol PP jangan berhenti pada penutupan proyek saja. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola serta perusahaan tambang terkait," ujarnya.
Lebih jauh, Ismail Makky juga menyoroti dugaan penggunaan alat berat milik TNI dalam proyek tersebut.
"Jika benar ada alat berat TNI yang beroperasi, ini merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara yang harus diusut tuntas," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari laporan resmi kepada Satpol PP Kabupaten Pasuruan bernomor 0031/Lsm-Format/II.4/2026 tertanggal 26 Februari 2026, FORMAT berencana membawa kasus ini ke ranah pidana.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Pasuruan No. 16 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Namun, Ismail Makky menegaskan akan segera melakukan upaya hukum lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
"Kami segera melapor ke Kejaksaan terkait tindak pidana tata ruang berdasarkan Pasal 69-71 UU No. 26 Tahun 2007 (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), tindak pidana korupsi, serta pelanggaran UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," pungkasnya. (Tim/Red)
