Isu Gratifikasi Memanas, Sejumlah OPD Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Ramai-Ramai Kembalikan Parsel dan Uang

PASURUAN – Gelombang dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Setelah sempat diterpa isu miring t...


PASURUAN – Gelombang dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Setelah sempat diterpa isu miring terkait penerimaan bingkisan Lebaran dan sejumlah uang dari pihak swasta serta Event Organizer (EO), kini beredar kabar bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai mengembalikan pemberian tersebut, Rabu (18/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, paket parsel hingga uang yang sebelumnya diterima dari vendor maupun mitra kerja tersebut dilaporkan mulai diserahkan kembali melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, menanggapi serius kabar pengembalian tersebut. Menurutnya, tindakan mengembalikan pemberian adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan, namun ia menegaskan bahwa proses ini harus benar-benar nyata, bukan sekadar rumor untuk meredam isu.

“Pengembalian parsel maupun uang dari pihak swasta kepada OPD adalah keharusan untuk menghindari konflik kepentingan. Kami berharap ini langkah konkret, bukan sekadar formalitas karena isunya sudah mencuat. Jika tidak segera dikembalikan atau dilaporkan, ada konsekuensi hukum pidana yang sangat serius menanti, baik bagi pemberi maupun penerima,” tegas Makky.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur suap yang merugikan daerah.

Menanggapi rumor pengembalian massal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, memberikan pernyataan singkat. Ia menegaskan bahwa setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi memang wajib dilaporkan.

“Seharusnya permasalahan tersebut segera dilaporkan kepada Unit Gratifikasi di Inspektorat Kabupaten Pasuruan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Yudha.

Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat atau ASN yang menerima pemberian dalam kondisi yang sulit ditolak wajib mengikuti prosedur berikut:

1. Pencatatan & Pelaporan: Mencatat detail jenis, jumlah, dan identitas pemberi untuk dilaporkan ke Inspektorat atau KPK.

2. Berita Acara: Melakukan pengembalian kepada pengirim dengan menyertakan berita acara serah terima resmi.

3. Batas Waktu: Khusus untuk barang yang mudah busuk atau makanan, laporan dan pengembalian tetap harus terdokumentasi dan diproses maksimal dalam 30 hari kerja.

Upaya pengembalian ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga integritas aparatur negara di tengah sorotan publik menjelang hari raya. (Tim/Red)

Nama

Advetorial,1,Peristiwa,1,Sosial,1,
ltr
item
SUARA INTEGRITAS: Isu Gratifikasi Memanas, Sejumlah OPD Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Ramai-Ramai Kembalikan Parsel dan Uang
Isu Gratifikasi Memanas, Sejumlah OPD Kabupaten Pasuruan Dikabarkan Ramai-Ramai Kembalikan Parsel dan Uang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLxBy6Wf-OZQSDo0qkDfdnYIRsB8IAxCj33rjBfd8ObDmkNrTzig8rdbW3jQEqZWNBKzfdlVYSIwQfdR6vFbButAm1e7XQDXt3Kd7GSosSj2LEOeob6yjaGOsEu3pFLiTupaMzlQW9ttYv2liJ45X2knIGPP-v7mJvHDlekcQov__jaDBYB-rCuG39SXCy/s16000/IMG-20260318-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjLxBy6Wf-OZQSDo0qkDfdnYIRsB8IAxCj33rjBfd8ObDmkNrTzig8rdbW3jQEqZWNBKzfdlVYSIwQfdR6vFbButAm1e7XQDXt3Kd7GSosSj2LEOeob6yjaGOsEu3pFLiTupaMzlQW9ttYv2liJ45X2knIGPP-v7mJvHDlekcQov__jaDBYB-rCuG39SXCy/s72-c/IMG-20260318-WA0016.jpg
SUARA INTEGRITAS
https://www.suaraintegritas.co.id/2026/03/isu-gratifikasi-memanas-sejumlah-opd.html
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/2026/03/isu-gratifikasi-memanas-sejumlah-opd.html
true
4482713666280078332
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content