PASURUAN - Permasalahan ini seringkali diperparah jika perusahaan tidak memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkun...
PASURUAN - Permasalahan ini seringkali diperparah jika perusahaan tidak memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL yang disahkan secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup. “ Ismail Makky Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan dan juga ketua penggiat lingkungan hidup “ Rumah Hijau”, Selasa, 10 Maret 2026
Maraknya penambangan illegal maupun resmi pada saat ini menjadi perhatian tajam karena informasi dari BMKG dan BNPB mengeluarkan peringatan siaga hingga pertengahan Maret 2026 akibat aktifnya Monsun Asia dan bibit siklon tropis. Wilayah Pasuruan telah melaporkan setidaknya 15 titik longsor dan banjir yang merendam jalur Pantura pada awal Maret ini.
Aktivitas penambangan di wilayah hulu (seperti di Sebalong/Nguling) yang merubah topografi lahan menciptakan tebing-tebing curam yang rawan runtuh saat diguyur hujan lebat. Pada 2 Maret 2026, dilaporkan adanya kejadian longsor di beberapa titik di Kabupaten Pasuruan
Ismail Makky Ismail Makky Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, mengatakan “ ada dua perusahaan tambang di wilayah Kec. Nguling berpotensi merusak lingkungan, permasalahan ini seringkali diperparah jika perusahaan tidak memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL yang disahkan secara resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup,
Ditambahkan pula, aspek kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah Nguling, termasuk yang diduga melibatkan PT Indra Bumi Sentosa dan PT Pasir Sebalong Lestari, mencakup beberapa dampak fisik dan ekologis yang signifikan:
1. Penurunan Kualitas Udara (Polusi Debu): Aktivitas pengerukan lahan dan lalu lalang truk pengangkut material (pasir/sirtu) menghasilkan debu pekat. Hal ini tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berisiko menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA) bagi warga yang tinggal di sepanjang jalur lintasan tambang.
2. Kerusakan Infrastruktur Jalan: Beban kendaraan berat yang melebihi kapasitas kelas jalan desa menyebabkan jalanan di wilayah Nguling sering mengalami kerusakan parah (berlubang dan bergelombang). Ini sering menjadi pemicu konflik sosial antara warga dengan pengusaha tambang.
3. Degradasi Lahan dan Hilangnya Vegetasi: Pembukaan lahan untuk tambang galian C seringkali dilakukan tanpa rencana reklamasi yang jelas. Hal ini menyebabkan hilangnya lapisan tanah subur (topsoil) dan vegetasi alami, sehingga lahan menjadi tandus dan sulit dipulihkan setelah tambang berhenti beroperasi.
4. Gangguan Resapan Air dan Hidrologi: Pengerukan tanah yang dalam dapat mengubah struktur tanah dan mengganggu sistem cadangan air tanah. Warga di beberapa wilayah tambang sering mengeluhkan penurunan debit air sumur atau perubahan kualitas air akibat aktivitas penggalian yang terlalu dekat dengan pemukiman.
5. Risiko Bencana Geologis: Penambangan yang tidak memperhatikan kemiringan lereng dan struktur batuan meningkatkan potensi longsor, terutama saat musim hujan, yang dapat mengancam keselamatan pekerja tambang maupun masyarakat di sekitarnya.
Kedua perusahaan tambang ini beroperasi di wilayah yang sama, yaitu Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Pasuruan, dan sering dikaitkan dalam konteks pengembangan ekonomi lokal serta pengawasan aktivitas tambang, namun dampak signifikannya adalah kerusakkan lingkungan sangat nyata, kami akan segera melakukan nota protes terhadap Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) profinsi Jawa Timur, untuk melakukan tindakan dan upaya hukum. (Tim/Red)
