FORMAT Pasuruan Desak Bupati Tindak Tegas Pembangkangan Alih Fungsi Lahan di Desa Mendalan

PASURUAN – Kasus pematangan lahan dan dugaan alih fungsi lahan ilegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, ...

PASURUAN – Kasus pematangan lahan dan dugaan alih fungsi lahan ilegal di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Meski telah mendapatkan instruksi penghentian dari DPRD dan Satpol PP, aktivitas di lokasi tersebut ditengarai masih terus berjalan, memicu sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan kebijakan publik.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), Ismail Makky, menilai sikap pengelola lahan yang tidak mengindahkan perintah otoritas berwenang sebagai bentuk "pembangkangan berkelanjutan". Menurutnya, Bupati Pasuruan melalui Satpol PP kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eskalasi tindakan hukum yang lebih berat.

"Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan sudah masuk kategori Contempt of Authority atau penghinaan terhadap kewibawaan negara, dalam hal ini Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Pasuruan," tegas Makky, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, tindakan tegas bisa ditempuh melalui pelimpahan kasus ke penyidikan kepolisian, kejaksaan, maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ancaman hukumannya pun tidak main-main, mulai dari Pasal 216 KUHP terkait penghalangan perintah pejabat berwenang, hingga UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebagai langkah konkret, FORMAT mengonfirmasi telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan nomor surat: 0033/Lsm-Format/III.3/2026.

Dalam surat tersebut, FORMAT melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Fokus utamanya adalah pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Pengurukan lahan hijau secara ilegal di Desa Mendalan ini harus diusut tuntas. Kami menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang yang menabrak aturan perlindungan lahan pangan berkelanjutan kita," pungkas Makky. (Tim/Red)
Nama

Advetorial,1,Peristiwa,1,Sosial,1,
ltr
item
SUARA INTEGRITAS: FORMAT Pasuruan Desak Bupati Tindak Tegas Pembangkangan Alih Fungsi Lahan di Desa Mendalan
FORMAT Pasuruan Desak Bupati Tindak Tegas Pembangkangan Alih Fungsi Lahan di Desa Mendalan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj7ACh_MSYq6Peo9BQCbmgvfWD9JTWhvER_MeQuv4kc3gxkFQIwlZ4ZoOFotnv3qC69WC7bEtFuGYjCljLxZaXMFUA2nWisXvRggF_chw_FBDM-Mf1q8WEYUzUTD8SNiVIgUsOJsoBQJnBgjiDQsEOjg-ax8LbcDeJGiD0COlX38c8sbz9a8YXcYvSqhDTN
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj7ACh_MSYq6Peo9BQCbmgvfWD9JTWhvER_MeQuv4kc3gxkFQIwlZ4ZoOFotnv3qC69WC7bEtFuGYjCljLxZaXMFUA2nWisXvRggF_chw_FBDM-Mf1q8WEYUzUTD8SNiVIgUsOJsoBQJnBgjiDQsEOjg-ax8LbcDeJGiD0COlX38c8sbz9a8YXcYvSqhDTN=s72-c
SUARA INTEGRITAS
https://www.suaraintegritas.co.id/2026/03/format-pasuruan-desak-bupati-tindak.html
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/2026/03/format-pasuruan-desak-bupati-tindak.html
true
4482713666280078332
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content