PASURUAN – Teka-teki hilangnya aset bekas bongkaran kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan memasuki ba...
PASURUAN – Teka-teki hilangnya aset bekas bongkaran kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Setelah sempat ramai diberitakan raib, barang-barang tersebut secara mengejutkan muncul kembali di area perkantoran Raci, tepatnya di lingkungan Satpol PP, pada Selasa (3/3/2026).
Munculnya kembali aset tersebut tidak lantas menghentikan langkah Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan. Ketua FORMAT, Ismail Makky, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 25 Februari 2026.
Laporan bernomor 0027/NGO-Format/II.4/2026 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penjualan aset bekas bongkaran kantor Satpol PP.
"Kami sudah melakukan klarifikasi dan pengecekan di lapangan per Senin, 25 Februari 2026, dan faktanya jumlah barang tersebut sudah banyak berkurang. Jika hari ini barang itu tiba-tiba kembali seolah 'bim salabim', biarlah tim penyidik Kejaksaan yang menilainya," ujar Ismail Makky.
Lebih lanjut, Makky menekankan bahwa meskipun aset dikembalikan secara material, hal tersebut tidak secara otomatis menghapus dugaan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi. Ia merujuk pada ketegasan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 4 UU 31/1999 sangat jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku jika unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sudah terpenuhi," tambahnya.
FORMAT mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menangani kasus ini dengan serius dan profesional guna menjaga integritas pengelolaan aset daerah.
"Kami segera melayangkan surat susulan agar Kejaksaan tetap tegak lurus memproses kasus ini," pungkasnya. (Tim/Red)
