PASURUAN – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp1,9 triliun di Kota Pasuruan menuai protes keras dari elemen masyarakat. ...
PASURUAN – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp1,9 triliun di Kota Pasuruan menuai protes keras dari elemen masyarakat. GM FKPPI Pasuruan yang dinakhodai oleh Ayik Suhaya, SH secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan mengecam keras pengerjaan proyek yang dimenangkan oleh PT Nindya Karya tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya pada Kamis (05/02/2026), GM FKPPI Pasuruan menyoroti pengabaian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PT Nindya Karya dituding sengaja tidak mencantumkan nama konsultan pengawas serta batas waktu pengerjaan proyek pada papan informasi.
Tak hanya soal transparansi, kualitas pengerjaan pun diragukan. PT Nindya Karya diduga kuat menggunakan tanah urug biasa yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di mana seharusnya menggunakan sirtu (pasir batu). Selain itu, kontraktor dituding melewatkan proses stripping (pembersihan lahan dasar), yang dianggap fatal bagi kekuatan konstruksi bangunan di masa depan.
Poin yang paling krusial adalah status lahan seluas ±7,3 hektar di wilayah Wironini, Kelurahan Purworejo. Mega proyek ini dituding melanggar UU No. 41 Tahun 2009 karena menyerobot Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebelum statusnya resmi dikeluarkan.
“Kami mengecam Kementerian PUPR dan Wali Kota Pasuruan. Lahan tersebut adalah aset pemerintah kota yang hingga kini diduga kuat belum pernah dibahas atau disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan. Secara hukum, penggunaan lahan ini cacat prosedur,” tegas Ayik Suhaya.
Masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa polusi debu dan ceceran urukan tanah di jalan raya yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 terkait Amdal Lalin. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengawasi proyek ini memicu tuntutan politik yang serius.
“Apabila Bapak Wali Kota Pasuruan tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dan kebijakannya tidak pro-rakyat, kami meminta dengan hormat agar beliau mengundurkan diri,” lanjutnya.
Menutup pernyataan sikapnya, gabungan masyarakat Pasuruan ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Pasuruan Kota, Kapolri, Kejagung RI, hingga KPK RI untuk segera turun tangan. Mereka mendesak dilakukannya pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas atas dugaan kuat praktik korupsi pada proyek senilai Rp1,9 triliun tersebut.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada transparansi dan keadilan bagi warga Kota Pasuruan yang terdampak langsung oleh pembangunan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan masih belum ada tanggapan resmi dari PT Nindya Karya.(Tim/Red)
