PASURUAN - Kasus pemalsuan dokumen dalam lelang jasa outsourcing merupakan tindak pidana serius yang melanggar hukum, khususnya terkait peng...
PASURUAN - Kasus pemalsuan dokumen dalam lelang jasa outsourcing merupakan tindak pidana serius yang melanggar hukum, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di RSUD dr. Soedarsono, Kota Pasuruan Perusahaan. Individu yang terlibat dalam pemalsuan dokumen dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana dan perdata yang signifikan, termasuk pembatalan kontrak dan denda” Ismail Makky, Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT), Senen, 5 Januari 2026
Mengawali awal tahun 2026 muncul berita yang kurang sedap menimpa pemerintah kota Pasuruan, adanya dugaan kongkalikong dalam pengkondisian pekerjaan paket belanja jasa ( Jasa Outsourcing Tenaga Kebersihan Rumah Sakit, Jasa Outsourcing Tenaga Pemeliharaan Taman dan Halaman Rumah Sakit, dan Jasa Outsourcing Tenaga Keamanan Rumah Sakit ) RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan anggaran Tahun 2026 senilai Rp. 4.287.699.000
Ismail makky, mengatakan “ Berdasarkan aturan terbaru LKPP (Keputusan Kepala LKPP No. 93 Tahun 2025), PPK wajib memastikan kembali kebenaran dan kesesuaian informasi produk serta kualifikasi yang disampaikan penyedia sebelum menetapkan pemenang. Hal ini bertujuan untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah “
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengadaan. Jika PPK menetapkan pemenang tanpa melakukan klarifikasi padahal ditemukan adanya dokumen fiktif, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan prinsip kehati-hatian. PPK didorong untuk melakukan konfirmasi atas syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Pengumuman Penayangan Produk
Jika terbukti memalsukan dokumen penawaran, sertifikat keahlian, atau surat izin operasional, pelaku dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pasal 263 Ayat (1) KUHP: Mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau kerugian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
• Pasal 264 KUHP: Pemalsuan terhadap surat-surat otentik (seperti sertifikat resmi atau akta) yang memiliki ancaman hukuman lebih berat karena dianggap sebagai delik terkualifikasi.
Apabila penggunaan dokumen fiktif tersebut mengakibatkan pembayaran dari negara untuk pekerjaan yang tidak sesuai/fiktif, maka dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Hari ini kami segera melakukan pelaporan atas permasalahan tersebut, sekalipun proses tersebut kalau nantinya dibatalkan atau ditunda, namun disengaja atau tidak tetap merupakan perbuatan melawan hukum “ mana ada maling ngaku kalau tidak ketemu “ ujarnya
Terkait dengan permasalahan tersebut, Walikota Pasuruan sdr. H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si. saat diminta konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan Whatshaps, mengatakan “Sy malah baru dapat info tsb, prinsipnya semua hrs dijalankan sesuai dgn aturan." (Tim/Red)

