PASURUAN – Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) "Rumah Hijau" kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas pert...
PASURUAN – Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) "Rumah Hijau" kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini, sorotan tertuju pada kegiatan penambangan oleh CV Mandira Jayu Sentosa di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Selasa (6/1/2026).
Ketua PPLH Rumah Hijau, Ismail Makky, SE. MM., mengungkapkan bahwa meskipun di lokasi terpasang papan nama dengan nomor SK. SIPB: 12350016111490003 tertanggal 8 April 2025, namun keabsahan aktivitas tersebut diragukan secara administratif.
"Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, CV Mandira Jayu Sentosa memang memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berlaku hingga Juni 2026. Namun, wilayah konsesi seluas 8,67 hektar tersebut seharusnya berada di Desa Randu Gung, bukan di Desa Linggo," tegas Ismail Makky.
Perbedaan lokasi antara dokumen izin dengan fakta lapangan ini memicu dugaan kuat adanya praktik penambangan di luar titik koordinat resmi. Selain masalah zonasi, Ismail juga mensinyalir adanya manipulasi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk meminimalisir kewajiban pembayaran pajak serta royalti kepada daerah.
Ismail menegaskan, jika dugaan ini terbukti, pihak perusahaan dapat dijerat dengan pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin dan Pasal 160 mengenai pelanggaran wilayah konsesi dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
"Setelah sebelumnya kami melaporkan temuan serupa di Grati pada akhir Desember lalu, kini kami akan segera melakukan upaya hukum formal terkait temuan di Desa Linggo ini," tambahnya.
Di sisi lain, pihak CV Mandira Jayu Sentosa membantah keras tudingan tersebut. Zainul, selaku petugas lapangan perusahaan, menyatakan bahwa aktivitas mereka sepenuhnya legal dan sesuai dengan papan nama yang terpasang.
"Kami menambang secara resmi sesuai perizinan yang ada di papan nama. Jika ada kegiatan ilegal, itu milik pihak sebelah, silakan diproses," ujar Zainul saat dikonfirmasi di lokasi.
Meski mengklaim memiliki izin lengkap, Zainul enggan menunjukkan salinan dokumen perizinan saat diminta oleh awak media. Ia justru menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
"Saya tidak bisa memberikan salinan dokumen, silakan minta keterangannya ke Polsek atau Polres saja," pungkasnya.
Hingga saat ini, PPLH Rumah Hijau terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan hukum terkait dugaan eksploitasi lahan yang tidak sesuai aturan tersebut. (Tim/Red)

