PPLH “ Rumah Hijau “, LAPORKAN ADANYA DUGAAN PENAMBANGAN ILLEGAL KE KEJAKSAAN NEGERI KAB. PASURUAN,

PASURUAN - Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup ( PPLH ) Rumah Hijau melaporkan temuan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan De...

PASURUAN - Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup ( PPLH ) Rumah Hijau melaporkan temuan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati Kab. Pasuruan. Hal itu menindaklanjuti hal temuan aktivitas dugaan pertambangan ilegal melalui ijin PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan juga temuan aktifitas penambangan illegal di wilayah Desa Linggo, Kecamatan Kejayan dan Desa Mangguan Kecamatan Pasrepan laporan tersebut disampaikan kepada Kejari Kab. Pasuruan yang merupakan bagian dari unsur Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Senen 29 Desember 2025

Ketua Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup ( PPLH ) Rumah Hijau Ismail Makky mengatakan bahwa “ PB-UMKU atas nama PT Dewe Makmur Sejahtera : Nomor izin 812011219149900040005 ( IUP Penjualan ) merupakan izin untuk kegiatan penjualan hasil tambang (perdagangan), bukan izin operasi produksi/ekstraksi di lokasi tersebut “ ujarnya

Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 2 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mengenai batasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan pula sebagai pemegang IUP Penjualan (bukan IUP Operasi Produksi), PT Dewe Makmur Sejahtera secara hukum memiliki batasan sebagai berikut:

1. Hanya Boleh Niaga: Perusahaan hanya diizinkan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas mineral atau batubara dari pihak ketiga yang memiliki izin tambang sah.

2. Dilarang Menambang: Perusahaan tidak memiliki hak untuk melakukan penggalian, ekstraksi, atau penambangan di lokasi manapun, termasuk di Desa Kalipang atau Gratitunon.

3. Dokumen Jalan: Izin ini berfungsi agar pengangkutan material tambang memiliki legalitas dokumen (SKAB/Invoice) yang diakui oleh sistem 

Dengan durasi Batasan 

1. Masa Berlaku Tunggal: IUP Penjualan memang hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak 14 Februari sampai dengan 14 Desember 2025

2. Sifat Sekali Pakai: Izin ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali rangkaian kegiatan penjualan sesuai dengan volume dan rencana yang telah ditetapkan dalam dokumen permohonan.

3. Tanpa Perpanjangan: Aturan secara tegas menyatakan bahwa izin ini tidak dapat diperpanjang. Jika kuota atau waktu habis, pelaku usaha tidak bisa menambah durasi pada nomor izin yang sama.

Pemegang PB-UMKU Penjualan (seperti nomor izin yang Anda rujuk) dilarang keras melakukan aktivitas penggalian atau penambangan di lokasi. Jika terbukti melakukan penambangan tanpa IUP Operasi Produksi, pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 2 Tahun 2025 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar “ ujarnya. (Tim/Red)

Nama

Advetorial,1,Peristiwa,1,Sosial,1,
ltr
item
SUARA INTEGRITAS: PPLH “ Rumah Hijau “, LAPORKAN ADANYA DUGAAN PENAMBANGAN ILLEGAL KE KEJAKSAAN NEGERI KAB. PASURUAN,
PPLH “ Rumah Hijau “, LAPORKAN ADANYA DUGAAN PENAMBANGAN ILLEGAL KE KEJAKSAAN NEGERI KAB. PASURUAN,
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7tZF0-A6E3SRPTZKy1rs7jhK0looC80ZbIL1m3Z2rJvrRT_aOZ0oPe8qP8968P2-dLcM2YC_678HyOg9s0J52AOKI8CvAW-31FhxFENYTmDe-0DU6GpqUoX5H8ie9Kbke6qJFDScxHVbFlSLCDDi9IssaMloFrZ2wnXqEKQ9ltMum2sjPULf5v7t_u950/s16000/IMG-20251229-WA0043.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7tZF0-A6E3SRPTZKy1rs7jhK0looC80ZbIL1m3Z2rJvrRT_aOZ0oPe8qP8968P2-dLcM2YC_678HyOg9s0J52AOKI8CvAW-31FhxFENYTmDe-0DU6GpqUoX5H8ie9Kbke6qJFDScxHVbFlSLCDDi9IssaMloFrZ2wnXqEKQ9ltMum2sjPULf5v7t_u950/s72-c/IMG-20251229-WA0043.jpg
SUARA INTEGRITAS
https://www.suaraintegritas.co.id/2025/12/pplh-rumah-hijau-laporkan-adanya-dugaan.html
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/2025/12/pplh-rumah-hijau-laporkan-adanya-dugaan.html
true
4482713666280078332
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content