Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilay...

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial SO (35) diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/12/2025).

Menurut AKBP Jazuli, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bangil. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Total berat barang bukti sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu dan juga dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (Red)

Nama

Advetorial,1,Peristiwa,1,Sosial,1,
ltr
item
SUARA INTEGRITAS: Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil
Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxOF9qyC687EMsJCiQfwnVq3n9TEBUzhvFUVfqDCTy-aBzjOsd01EhscRE7NeIPm8LFtTmBmFiHSqROJCztgllN7HTR1FSTlMJr8hd1MPTSvYcxprxHiBMQQxlYR3UFvoh0uPpi46XUUh3hcSzP436QZJxn3fNdeN8CmT5Imbxdi9zJQ5ddxnncK0yfaMY/s16000/IMG-20251216-WA0023.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxOF9qyC687EMsJCiQfwnVq3n9TEBUzhvFUVfqDCTy-aBzjOsd01EhscRE7NeIPm8LFtTmBmFiHSqROJCztgllN7HTR1FSTlMJr8hd1MPTSvYcxprxHiBMQQxlYR3UFvoh0uPpi46XUUh3hcSzP436QZJxn3fNdeN8CmT5Imbxdi9zJQ5ddxnncK0yfaMY/s72-c/IMG-20251216-WA0023.jpg
SUARA INTEGRITAS
https://www.suaraintegritas.co.id/2025/12/polres-pasuruan-tangkap-pengedar-sabu.html
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/2025/12/polres-pasuruan-tangkap-pengedar-sabu.html
true
4482713666280078332
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content