PASURUAN – Aktivitas urukan di sekitar lokasi Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan menjadi sorotan publik dan dikonfirmasi melalui pesan singkat...
PASURUAN – Aktivitas urukan di sekitar lokasi Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan menjadi sorotan publik dan dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan.
Kegiatan pengurukan yang tampak pada Senin (24/11/25) tersebut diduga kuat terus berlangsung tanpa mengantongi izin resmi pemanfaatan jalan atau lahan.
Kegiatan yang menggunakan fasilitas publik ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Gerakan Transparansi dan Independen Indonesia Bersatu (AGTIB).
Ketua LSM AGTIB Arifin menyatakan bahwa kegiatan urukan yang tampak abai terhadap prosedur perizinan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
"Kami melihat ada potensi pelanggaran dalam pemanfaatan fasilitas umum. Jika benar kegiatan ini berjalan tanpa izin, ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi kerugian negara akibat tidak masuknya retribusi yang seharusnya dibayarkan," tegasnya.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, Roni Kabid Bina Marga PUPR Kota Pasuruan membenarkan bahwa dinas telah mengambil tindakan.
Menjawab pertanyaan dari LSM AGTIB terkait legalitas urukan tersebut, Roni membalas. "Waalaikumsalam... Tadi sudah kita tegur.. dan kita minta distop dulu kegiatannya pak," tulisnya dalam pesan singkat WhatsApp.
Meski adanya konfirmasi teguran dan permintaan penghentian dari pihak dinas, pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengurukan dengan truk pengangkut material masih tetap berjalan. Hal ini memicu kecaman dari LSM AGTIB yang meminta ketegasan instansi terkait.
"Pernyataan sudah ditegur tapi kegiatan masih berjalan membuktikan bahwa teguran lisan tidak diindahkan. Kami mendesak PUPR untuk segera mengambil tindakan tegas," tutupnya. (Tim/Red)

