PASURUAN – Belasan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Serikat Transparansi Aset (Setara) menggelar audiensi (h...
PASURUAN – Belasan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Serikat Transparansi Aset (Setara) menggelar audiensi (hearing) dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, di Kantor Bupati pada Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini berfokus pada kritik terhadap pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang dinilai belum maksimal dan rawan pembiaran, berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perwakilan Setara, Edy, secara spesifik menyoroti pengelolaan aset strategis seperti Terminal Pandaan. Ia menilai aset tersebut tidak berkontribusi optimal bagi kepentingan daerah karena banyak ruko dikuasai pihak ketiga yang kemudian menyewakannya kembali dengan harga jauh lebih tinggi dari tarif resmi Pemkab.
"Seharusnya aset strategis memberikan kontribusi pada PAD, bukan malah menjadi sumber keuntungan perorangan yang menyewa awal lalu menyewakannya lagi ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi," ujar Edy.
Aktivis Setara lainnya, Lujeng Sudarto, menambahkan bahwa masalah utama terletak pada banyaknya aset daerah yang status yuridisnya belum jelas sebagai milik Pemkab. Kondisi ini membuat Pemkab ragu untuk menarik retribusi dan rentan aset dikuasai oleh pihak tertentu.
"Inventarisasi harus dilakukan menyeluruh, kemudian status hukumnya dipastikan. Setelah jelas, barulah retribusi dapat ditarik untuk menjadi pendapatan. Jangan sampai potensi PAD ini hilang begitu saja," paparnya.
Setara mendesak Pemkab untuk segera menggandeng Inspektorat guna melakukan audit investigatif. Jika ditemukan unsur penguasaan aset yang merugikan daerah, Pemkab didorong menempuh jalur pemulihan aset, dimulai dari gugatan perdata.
"Namun, kalau jalur perdata buntu, Pemkab bisa meminta Kejaksaan menanganinya melalui pidana khusus," tegas Lujeng.
Menanggapi masukan tersebut, Bupati Rusdi Sutejo mengakui bahwa pengelolaan aset memang perlu perbaikan. Ia menyatakan Pemkab tengah menggiatkan inventarisasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di 14 pasar daerah. Bupati juga menegaskan bahwa pemindahtanganan aset secara diam-diam adalah tindakan yang sangat dilarang.
Untuk meningkatkan transparansi, Bupati Rusdi berjanji akan melakukan digitalisasi aset pada tahun depan.
"Aset nanti bisa ditampilkan seperti katalog, lengkap dengan statusnya, dan pengajuan sewa bisa melalui website. Masyarakat bisa mengakses secara transparan," jelasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan penyelesaian sejumlah masalah aset, termasuk di Plaza Bangil, melalui jalur nonlitigasi bersama kejaksaan.
"Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan menempuh jalur gugatan hukum," pungkasnya. (Red)

