Polres Pasuruan Tangkap Petani Pengedar Sabu di Kandang Sapi, Amankan 7,4 Gram Barang Bukti

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamat...

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. 

Seorang pria berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, diamankan petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini kini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Red)

Nama

Advetorial,1,Peristiwa,1,Sosial,1,
ltr
item
SUARA INTEGRITAS: Polres Pasuruan Tangkap Petani Pengedar Sabu di Kandang Sapi, Amankan 7,4 Gram Barang Bukti
Polres Pasuruan Tangkap Petani Pengedar Sabu di Kandang Sapi, Amankan 7,4 Gram Barang Bukti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdKcG33V_Zs6PVboTVx7gbd_hgHbwPnGSkpSnBIyv9CHZW6dxjifjFiMvf3rS2qyTCfxbJSkNfStRrkO8ZgbXbHcEWP2e-RySek6pcp-96X5CPx4Ea3KaKm1XJBMZXpAGSnbUS8nfjKfRR6NudlU6Any7_z0adgW5568RBODFlWAGDt73H8nyj0qjzgQ7x/s16000/IMG-20251112-WA0038.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdKcG33V_Zs6PVboTVx7gbd_hgHbwPnGSkpSnBIyv9CHZW6dxjifjFiMvf3rS2qyTCfxbJSkNfStRrkO8ZgbXbHcEWP2e-RySek6pcp-96X5CPx4Ea3KaKm1XJBMZXpAGSnbUS8nfjKfRR6NudlU6Any7_z0adgW5568RBODFlWAGDt73H8nyj0qjzgQ7x/s72-c/IMG-20251112-WA0038.jpg
SUARA INTEGRITAS
https://www.suaraintegritas.co.id/2025/11/polres-pasuruan-tangkap-petani-pengedar.html
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/
https://www.suaraintegritas.co.id/2025/11/polres-pasuruan-tangkap-petani-pengedar.html
true
4482713666280078332
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content